Trenggalek, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang. Rapat yang berlangsung pada Rabu siang (20/03) ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Trenggalek, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kecamatan Pule, serta perwakilan dari Desa Pule dan Nglebeng.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa sebanyak 41 SHM di Pantai Konang telah diterbitkan sejak 1996 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program ini merupakan bagian dari Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT) untuk sektor pertanian.
“Secara yuridis, para pemilik SHM ini memiliki hak atas tanah di Pantai Konang. Namun, dengan adanya regulasi terbaru mengenai sempadan pantai, pemanfaatan lahan tersebut harus dikaji ulang,” ujar Husni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun SHM tidak dapat dicabut begitu saja, pemanfaatan lahan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan aturan terbaru. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk bersinergi dalam menyelaraskan regulasi daerah, baik melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).
Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menambahkan bahwa penerbitan SHM terjadi sebelum adanya aturan terkait sempadan pantai. Oleh sebab itu, pemanfaatan lahan tersebut kini harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk berbagai izin yang wajib dipenuhi oleh pemilik tanah.
Selain membahas persoalan SHM di Pantai Konang, RDP ini juga menyoroti dugaan permasalahan hukum terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk budidaya porang serta persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di empat desa di wilayah tersebut.