Jakarta, dailyindonesia.co– Kantor Hukum SKP and Patners Menggelar Konferensi Pers terkait Laporan Fitnah (Laporan Palsu) Terlapor Sdr. AEPP, Tim Kuasa Hukum Pelapor Sdri. KED (34 th) S.Kristyawati, S.H., M.H., M.M., M.B.A., Memohon Perlindungan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil atas STPLP Nomor : 008/LPAI-STPLP/II/2025. Pada Rabu (12/03/2025) , di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan .
Dalam keterangan Pers Kristy menjelaskan tujuan kedatangannya ke Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan terkait tindakan yang dilakukan oleh terlapor, berinisial AEPP yang telah memberikan Laporan fitnah terhadap Laporan Klien nya Sdri. KED (34 thn) dalam Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Penganiayaan Pasal 44 dan 351 KUHPidana terhadap kliennya, menyatakan Laporan Klien kami sudah berada dalam proses penyidikan dengan cara yang tidak benar.
“Kami memohon kepada Polres Bogor untuk melakukan percepatan dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang terjadi di Legenda Wisata,
Nagreg, Bogor “. Terang Kristy
Masih sambung Kristy, Ia berharap agar semua pejabat di Mabes Polri ikut mengawasi Laporan Fitnah yang diberikan AEPP ke Mabes Polri dan Polda Jabar. Ia juga menyatakan bahwa mereka akan melaporkan tindakan fitnah yang dilakukan oleh terlapor di beberapa instansi.
“Saya berharap semua Pejabat Mabes Polri ikut mengawasi Laporan Fitnah ke Mabes Polri dan Polda Jabar”, Tegas nya.
Dalam kesempatan yang sama Cliff Maliangkay, S.H., (Rekan Kristy) menambahkan bahwa mereka merasa laporan yang diajukan oleh AEPP tidak benar.
“Kami ingin meluruskan Laporan AEPP kepada Mabes Polri dan Polda Jabar, serta meminta pengawasan lebih teliti terhadap laporan tersebut ,” Jelas Cliff menegaskan bahwa mereka memiliki bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan AEPP atas Laporan fitnah tersebut.
Cliff juga mengingatkan bahwa kasus ini berawal dari proses perceraian, namun telah bergulir menjadi masalah yang lebih kompleks karena adanya tindakan pidana KDRT dan Penganiayaan. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang cermat terhadap laporan yang telah diajukan oleh AEPP, mengingat hal ini dapat merugikan mereka sebagai Pelapor dan Pihak Polres Bogor.
Laporan polisi terkait kasus AEPP tercatat dengan nomor LP/B/2306/XII/2024/Spkt/Polres Bogor/Polda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2024. Tim kuasa hukum mengharapkan dukungan dari Kapolri dan Kapolda Jabar untuk meneliti kembali laporan yang dibuat oleh terlapor AEPP, guna memastikan keadilan bagi Klien mereka.













