Tim Hukum Paslon 03 Siap Hadapi Gugatan Pilkada Bekasi di Mahkamah Konstitusi

Bekasi, dailyindonesia.co – Sidang awal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi tahun 2024 digelar pada Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang ini menjadi awal dari upaya hukum yang diajukan Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Solihin, untuk menggugat hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 03, yang dipimpin oleh M. Aldo Sirait, SH, MH, hadir dalam sidang tersebut. Tim ini terdiri dari 42 advokat yang turut mendukung pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Babihoe.


 

“Kami hadir untuk mendampingi Paslon 03 dalam agenda pembacaan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 01. Kami siap membantah setiap poin yang diajukan, baik terkait ambang batas, dugaan money politic, maupun usulan pemilihan suara ulang,” ujar Aldo dalam pernyataannya.

Permasalahan Gugatan Pemohon

Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum Paslon 01 mengajukan tiga poin utama:

  1. Persoalan ambang batas hasil suara,
  2. Tuduhan terjadinya praktik politik uang (money politic), dan
  3. Dugaan kecurangan yang menjadi dasar pengajuan pemilihan suara ulang.

Namun, Chris Sam Siwu, SH, salah satu anggota tim hukum Paslon 03, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ambang batas yang mereka ajukan tidak memenuhi syarat. KPU telah menetapkan ambang batas maksimal 0,5%, sedangkan selisih hasil Pilkada mencapai 0,7%. Selain itu, tuduhan mereka tidak didukung dengan bukti kuat dan hanya berupa cerita yang mengada-ada,” jelas Chris.

Chris menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari isi gugatan secara mendalam. “Kami yakin gugatan ini tidak berdasar, dan kami siap membantah dengan fakta hukum yang jelas. Tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang mereka klaim.”

Optimisme Tim Hukum Paslon 03

Tim hukum Paslon 03 menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara ini secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami optimis kebenaran ada di pihak kami. Gugatan ini jelas tidak memenuhi syarat formal maupun substansi. Kami percaya Majelis Hakim akan menolak permohonan pemohon,” lanjut Chris.

Ajakan untuk Masyarakat Bersatu

Jeffry Rubi Tampubolon, SH, salah satu anggota tim hukum, turut mengimbau masyarakat Kota Bekasi agar tetap bersatu pasca-sidang ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mengesampingkan perbedaan. Setelah sidang ini selesai, mari kita bersama-sama membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” tutup Jeffry.

Sidang PHPU ini akan terus berlanjut hingga adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *