Polres Metro Jakarta Pusat Mengupdate penanganan dugaan bayi tertukar di RS islam cempaka putih

Jakarta Pusat,dailyindonesia.co–Polres Jakarta Pusat mengupdate perkembangan perkara tindak pidana penggelapan asal usul seseorang,Kapolres Kombes Pol Susetyo yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKBP Firdaus didampingi kasie humas IPDA Ruslan Basuki ,Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih dr. Jack Pradono Handojo,dan dihadiri Orangtua bayi Mr.X Mohammad Raup.di Mapolres jakarta pusat,Selasa (24/12/2024).

Dalam Prescone kasat Reskrim menyampaikan kronologis nya bahwa pada tanggal 16 september FS Melahirkan bayi Laki laki melalui proses persalinan Section Caesar(SC) di RS Islam Jakarta Cempaka Putih dengan ditemani oleh suaminya yang bernama MR,Setelah bayi Mr.X dilahirkan selanjutnya dilakukan observasi oleh dokter specialist anak,Dokter specialis anak mendapati bahwa bayi FS mengalami penurunan saturasi oksigen sehingga harus mendapatkan penanganan khusus di ruang NICU,Pada tanggal 17 September 2024 kondisi bayi FS semakin memburuk hingga pukul 11.34 WIB dinyatakan meninggal dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.Keluarga mencurigai adanya ketidaksesuaian pada kondisi fisik bayi antara saat lahir dan meninggal dunia. Hal ini memicu kecurigaan bahwa bayi yang mereka terima bukanlah anak biologis mereka. Dugaan ini diperkuat oleh perbedaan mencolok, yaitu panjang bayi saat dilahirkan adalah 47 cm, namun setelah satu hari dimakamkan, menurut pengakuan keluarga, panjangnya menjadi 80 cm. Selain itu, terdapat perbedaan wajah bayi, seperti munculnya tahi lalat di pelipis kiri yang sebelumnya tidak ada.

“Pada hari ini saya mewakili kapolres metro jakarta pusat kombes Pol Susatyo,untuk menyampaikan update perkembangan penanganan perkara dugaan adanya bayi tertukar yang terjadi di Rs Islam jakarta cempaka putih,dari serangkaian penyidikan dan penyeledikan terhadap bayi mr X ini telah dilakukan proses DNA.

Masih sambung Firdaus hasil Pemeriksaan DNA
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan ekhsumasi bersama dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Tk I pusDokkes Polri utk mengetahui penyebab kematian dan pengambilan sample guna pemeriksaan DNA terhadap bayi yang meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium DNA Polri, dinyatakan bahwa secara ilmiah bayi tersebut adalah anak kandung dari MR (27) dan FS (26).

“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa secara genetik, bayi tersebut adalah anak biologis pasangan MR dan FS. Pemeriksaan ini dilakukan dengan sejujur jujurnya sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku,” terang firdaus.

Namun, upaya untuk memastikan penyebab kematian bayi terkendala karena hasil ekshomasi menunjukkan sebagian besar organ tubuh bayi sudah tidak ditemukan hanya tulang belulang saja, Dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian hanya dapat dianalisis dari rekam medis yang tersedia.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu surat permintaan pemeriksaan DNA, satu bundel rekam medis bayi, dan satu surat hasil pemeriksaan DNA bayi Mr. X, FS, dan MR.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *