Raup keuntungan ratusan juta sindikat Penjual Barang Expired Lewat E-Commerce digelandang ke polres metro bekasi

Kabupaten ,dailyindonesia.co –Satreskrim Polres Metro Bekasi Melalui Unit Krimsus (Kriminal Khusus) dibawah pimpinan kanit krimsus AKP Moh.Said Hasan ,S.H ,S.I.K berhasil mengungkap kasus dan menangkap sindikat yang terlibat dalam penjualan barang kadaluwarsa melalui platform e-commerce di wilayah kecamatan babelan pada tanggal 06 November 2024.

Sejumlah barang bukti

Sindikat ini dijalankan oleh tiga orang pelaku yang berinisial RH Sebagai Pemilik usaha, MJ, dan AS sebagai karyawan. Dengan cara menyembunyikan identitas produk kadaluwarsa dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kapolres Metro bekasi Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Kompol SN.Wiratama,S.H,S.I.K,M.SI,Kasie humas Kompol Ahkmadi, Ephraim Caraen Analis Perdagangan Ahli Muda pada DITJEN Kementrian Perdagangan RI,Rico perwakilan Staff PT Unilever ,
Rahmadi dari perwakilan dinas kesehatan kabupaten bekasi bagian pengawasan ,dalam Konfrensi Pers di gedung Promoter Polres Metro bekasi pada kamis (05/12/2024).

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi, operasi pengungkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli barang dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah lewat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku memanfaatkan toko daring untuk menjual barang-barang yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku menggunakan akun-akun di platform e-commerce untuk menawarkan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, seperti obat-obatan, hingga kosmetik yang sudah melewati masa kedaluwarsanya,”Terang nya.

Sebanyak tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7.500 produk yang sudah kedaluwarsa dan perangkat elektronik yang digunakan untuk transaksi online. Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 1 Tahun 6 Bulan, dan meraup keuntungan hampir 1 Milliar. Motif para pelaku yaitu alasan ekonomi.

Ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto, Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja online dan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum melakukan pembelian. Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi e-commerce guna mencegah praktik penipuan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *