Jakarta, dailyindonesia.co – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengumumkan penemuan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Rizka Andalucia, Plt Kepala BPOM, menyatakan bahwa sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang telah ditemukan dan ditarik dari peredaran. Nilai ekonomi keseluruhan kosmetik yang ditarik mencapai lebih dari Rp42 miliar.
“Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar,” kata Rizka Andalucia Plt Kepala BPOM di Jakarta, Jumat (8/12/2023) dilansir Antara.
Kosmetik yang ditarik berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, terutama DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Beberapa bahan terlarang yang ditemukan termasuk merkuri yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, dan iritasi. Penggunaan kosmetik ini juga dapat menyebabkan kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, serta potensi kecacatan.
“Selain itu, ditemukan juga bahan hidrokuinon yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, membuat kulit menjadi gelap atau berwarna kehitaman, dan dapat merusak kornea mata jika terkena mata,” tambahnya.
BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang secara daring. Rizka menekankan bahwa BPOM akan mencabut izin edar produk tersebut dan melarangnya beredar lagi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli obat-obatan termasuk kosmetik melalui sumber yang terpercaya dan berizin. Dalam upaya menjaga kesehatan dan keamanan, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. (len/ant/red)