Trenggalek, dailyindonesia.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora). Rapat yang berlangsung di Aula DPRD ini membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pemaparan Rancangan APBD (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi IV DPRD, Sukarodin, menekankan pentingnya merasionalisasi beberapa kegiatan agar anggaran dapat dialokasikan untuk program prioritas. Salah satu fokus utama adalah peningkatan bantuan bagi lanjut usia (lansia) tidak mampu.
“Bantuan untuk lansia saat ini hanya Rp150 ribu per bulan. Padahal, aturan dari Menteri Kesehatan menyebutkan seharusnya Rp900 ribu per bulan. Maka, kegiatan lain perlu dirasionalisasi agar bantuan lansia ini dapat ditingkatkan,” tegas Sukarodin.
Ia menjelaskan, bantuan ini sangat krusial untuk mendukung lansia yang tidak memiliki anak atau keluarga dekat yang bisa merawat mereka. Selain itu, politisi senior PKB ini juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data antara pihak desa dan Dinsos PPPA terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
Pentingnya Pembaruan Data Secara Berkala
Sukarodin menilai bahwa pembaruan data setiap tiga bulan sekali menjadi keharusan untuk menjaga keadilan dalam penyaluran bantuan. “Orang bisa jatuh miskin sewaktu-waktu, begitu juga sebaliknya. Karena itu, pembaruan data dan verifikasi sangat penting,” jelasnya.
Ia juga mengakui adanya perbedaan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa yang sering menjadi kendala dalam proses pembaruan data. Pasalnya, hanya pihak desa yang memiliki wewenang untuk mengubah data di sistem Kementerian Sosial, sementara Dinsos PPPA tidak dapat melakukan hal tersebut.
“Kesenjangan data ini seringkali terjadi akibat perbedaan kemampuan SDM di desa,” ungkapnya.
Anggaran Pendidikan Masih Dominan untuk Gaji ASN
Di sisi lain, pembahasan anggaran Dindikpora juga menjadi sorotan. Sukarodin menyebut, meski alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi aturan 20 persen dari APBD, sebagian besar dana digunakan untuk menggaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Anggaran Dindikpora memang besar, tetapi belanja modalnya relatif kecil karena banyak terserap untuk gaji,” tutup Sukarodin.
Rapat ini diharapkan mampu menghasilkan solusi efektif untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, terutama dalam mendukung program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.