Bawaslu Trenggalek Identifikasi 18 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Trenggalek, dailyindonesia.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilu 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan yang dapat menghambat kelancaran proses pemungutan suara pada hari H. Dari hasil pemetaan, terdapat 18 indikator potensi TPS rawan yang tersebar di 157 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Trenggalek.

Imam Maskur, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Trenggalek mengatakan, pemetaan dilakukan berdasarkan delapan variabel utama, meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilu, logistik, lokasi TPS, dan riwayat PSU (Pemungutan Suara Ulang) atau PSSU (Pemungutan Suara Susulan). Pengumpulan data dilaksanakan selama enam hari, mulai 10 hingga 15 November 2024.

“Pemetaan ini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap potensi kerawanan dapat diantisipasi. Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan dan bersinergi dengan pihak terkait guna menjamin proses pemilu yang aman, jujur, dan adil.”kata Imam. Kamis (21/11/2024).

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1) 508 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 524 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
3) 127 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 118 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas

Selain itu, 14 indikator dianggap memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi, sementara satu indikator lainnya, meskipun jarang terjadi, tetap memerlukan antisipasi.

Variabel dan Indikator Kerawanan TPS
Pemetaan Bawaslu merinci beberapa variabel dan indikator kerawanan, di antaranya:

  • Penggunaan hak pilih: Pemilih disabilitas yang tidak terfasilitasi, DPT tambahan (DPTb) yang tidak akurat, hingga praktik sistem noken yang tidak sesuai aturan.
  • Keamanan: Ancaman kekerasan, intimidasi, hingga penolakan terhadap penyelenggaraan pemilu.
  • Lokasi TPS: TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, atau berdekatan dengan rumah calon, posko kampanye, hingga area rawan bencana.
  • Netralitas: Keterlibatan ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang tidak netral.

Upaya Pencegahan
Bawaslu Trenggalek menegaskan pentingnya peran pengawas pemilu dalam memitigasi kerawanan di TPS. “Kami akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan aman dan lancar,” ujar Imam.

Dengan pemetaan ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisasi potensi gangguan sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek berjalan demokratis dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *