KAB BEKASI,dailyindonesia.co -Demonstrasi mahasiswa atas nama Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) di depan gedung pemerintahan kabupaten Bekasi dengan alamat Sekretariat di Jl.Wibawa Mukti,Sukamahi,kec.cikarang pusat, Kabupaten Bekasi, Jum’at(07/06/2024).
Angkatan mahasiswa Bekasi mengkritisi persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi terkait dengan indikasi penggelapan pajak kendaraan mobil truck sampah di dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi.
” hasil investigasi dan observasi kami adanya tindak pidana penggelapan dana pajak kendaraan mobil truck sampah di dinas lingkungan hidup sehingga banyak nya kerugian yang di rasakan oleh masyarakat kabupaten bekasi” Ucap Abel sebagai Korlap Aksi.
Lanjut Abel, indikasi penggelapan dana pajak kendaraan mobil tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan 2024 sehingga menyebabkan tunggakan dari kendaraan mobil dinas lingkungan hidup sedangkan dana tersebut sudah di anggarkan oleh pemerintah kabupaten Bekasi, jumlah unit keseluruhan ada sekitar 183 unit mobil di kabupaten Bekasi adapun hasil temuan kami itu yang belum di bayarkan pajak nya sekitar 75% dari total keseluruhan unit.
Abel mengatakan,Dalam praktik ini dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar aturan KHUP pasal 372 dan pasal 374 tentang penggelapan dana & UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 3 yang menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
setelah beberapa orator yang sudah menyampaikan,namun tidak ada perwakilan dari dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi yang menemui massa aksi
“kami pastikan akan hadir kembali untuk menindaklanjuti kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi dan kami mendesak kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya karena sudah terlibat dalam tindak kejahatan yang mengeksploitasi masyarakat kabupaten Bekasi.













