Empat Pelaku Curas di Jati Asih diringkus Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI,dailyindonesia.co-Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kejahatan tersebut terjadi pada 10 Mei 2024 di Kp. Jaha RT. 05 RW. 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, mengakibatkan Wiryawan Anzar, warga Jatikramat, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menyampaikan hal ini dalam gelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 24 Mei 2024.


 

Empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di sebuah kost di Jl. Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Mereka adalah AMB alias Alwi (21) sebagai Pelaku utama yang melakukan pencurian dan pembacokan. AK alias Holik (23) Berperan sebagai joki (pengendara motor). RF alias Reka (23) Berperan sebagai joki (pengendara motor) dan RF alias A (di bawah umur) Berperan sebagai joki (pengendara motor).

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat hendak pulang bersama seorang saksi, korban dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpulnya para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi,” tuturnya.

Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam, akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost yang sama. Setelah melakukan kejahatan, mereka menjual barang hasil curian dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost,” jelasnya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait tindakan kriminal di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *