Eksepsi Terdakwa UU ITE Ditolak oleh Hakim Saat Pengucapan Putusan Sela di PN Jepara

Jepara, dailyindonesia.co | Pengadilan Negeri Jepara, Selasa, (27/2/2024) di ruang sidang Chandra pukul 09.00 WIB – selesai menggelar sidang lanjutan atas kasus pidana UU ITE nomor perkara: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas dakwaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan.

Sidang pengucapan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Jepara ini merupakan lanjutan persidangan mulai Kamis (1/2), pembacaan eksepsi oleh Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum, pembacaan tanggapan JPU atas keberatan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum.

Hingga hari ini jadwal pengucapan putusan sela oleh Majelis Hakim dengan tujuan atau fungsi putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan. Perihal putusan sela ini disinggung dalam Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Rv yang ketentuannya menyatakan bahwa hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.

Nampak di ruang sidang penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) H. Noorkhan, SH., yang sejak awal getol menyuarakan kalau kasus yang menjerat Terdakwa adalah murni tindak pidana UU ITE.

Pada proses persidangan yang berisi pembacaan /pengucapan putusan sela. Hakim menolak seluruh eksepsi, tangkisan atau bantahan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya atas tuduhan JPU. Tuduhan atau surat dakwaan JPU Kejari Jepara terhadap Terdakwa adalah pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Dengan putusan ini, maka agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian). Sidang direncanakan akan digelar pada 5-6 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda berikutnya adalah sidang pembuktian dari penasehat hukum yang akan dilaksanakan pada 7 dan 14 Maret 2024.

Kemudian setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh JPU rencananya tanggal (19/3). Sementara agenda sidang pledoi atau pembelaan diri oleh Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum akan dilaksanakan pada 26 Maret 2024.

Usai mengikuti jalannya persidangan, penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) H. Noorkhan, SH., kepada awak media menjelaskan,” Kasus perkara pidana Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. merupakan tindak pelanggaran pidana UU ITE, berdasarkan cuitan unggahan di akun Facebook, yang dianggap mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, dan SARA,” jelasnya.

“Agenda persidangan selanjutnya, kita akan ikuti bersama-sama. Semoga sidang berjalan lancar tanpa ada kendala, baik JPU maupun Majelis Hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas H. Noorkhan, SH.

Eko / Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *