BEKASI,Dailyindonesia.co,15 Oktober 2026 — Hasil audiensi antara perwakilan aksi damai solidaritas wartawan se-Bekasi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai belum menjawab substansi tuntutan utama. Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa pernyataan resmi yang ditandatangani Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, masih bersifat normatif dan prosedural, tanpa memberikan kepastian konkret terhadap tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Kekecewaan ini, sebagaimana ditegaskan Paulus, bukan sikap pribadi semata, melainkan mewakili aspirasi ratusan insan pers yang berkumpul di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Tiga Poin Tanggapan Pemkab Dinilai Belum Memuaskan
Dalam dokumen pernyataan pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin: pertama, akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kadis LH sesuai ketentuan disiplin ASN; kedua, menghormati kemerdekaan pers dan berkomitmen menjaga kesalingpahaman; ketiga, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun Paulus menilai ketiga poin tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar:
– Belum ada kepastian waktu dan langkah konkret terkait tindakan administratif terhadap pejabat yang dimaksud
– Belum ada permintaan maaf resmi secara terbuka atas perlakuan terhadap wartawan
– Istilah “kesalahpahaman” dipertanyakan — seolah peristiwa penghinaan dan pengusiran hanyalah masalah miskomunikasi, padahal sudah masuk ranah laporan hukum
“Kami menghormati prosedur. Namun mekanisme hukum jangan dijadikan tameng untuk menunda keputusan tanpa batas. Rakyat butuh ketegasan, bukan penjelasan yang berputar di tempat,” tegas Paulus.
Tenggang tujuh hari: Keputusan atau Aksi Lanjutan
Paulus mengingatkan bahwa dalam audiensi telah disepakati tenggat waktu tujuh hari bagi Pemkab Bekasi untuk menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri, mengingat batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi. Komitmen ini, tegasnya, harus diwujudkan secara transparan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada keputusan konkret yang menjawab tuntutan pencopotan, kami siap menggelar Aksi Damai Jilid II dengan kekuatan yang lebih besar, lebih luas, dan lebih terorganisir. Perjuangan ini tidak berakhir hari ini — ini baru permulaan pengawalan serius terhadap akuntabilitas pejabat publik,” ujar Paulus dengan tegas.
Kehadiran Kuasa Hukum Dipertanyakan, Tanggung Jawab Moral Terabaikan
Salah satu hal yang turut menjadi sorotan tajam adalah ketidakhadiran langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam audiensi tersebut. Yang hadir justru kuasa hukum yang ditunjuknya.
“Setiap orang memang berhak atas pendampingan hukum. Namun, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang berbeda. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat yang bersangkutan, bukan hanya melalui perantara pengacara. Jika sejak awal tidak berani hadir untuk menjelaskan di depan publik, di mana letak akuntabilitasnya?” — Paulus Simalango, S.H.
Penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam pernyataan pemerintah juga dipersoalkan. Paulus menegaskan: “Jangan mereduksi dugaan pelanggaran menjadi sekadar kesalahpahaman, sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaannya. Itu bukan penenangan — itu pengaburan fakta.”
Tiga Tuntutan Tetap Berlaku, Pengawalan Tidak Kendor
Penandatanganan pernyataan bersama bukan berarti tuntutan dicabut. Tiga poin utama tetap diperjuangkan:
1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui proses yang objektif dan transparan
2. Permintaan maaf resmi terbuka serta jaminan perlindungan terhadap seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Bekasi
3. Pengawalan proses hukum laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan hingga tuntas tanpa intervensi pihak manapun
“Kami tidak memperjuangkan kepentingan golongan. Kami memperjuangkan prinsip: pejabat publik harus melayani, bukan menghina. Harus transparan, bukan menutup diri. Harus bertanggung jawab, bukan mencari alasan,” tegas Paulus.
Seruan disampaikan kepada seluruh insan pers se-Bekasi Raya: “Beda organisasi, satu profesi! Satu jiwa, satu rasa, satu pena! Jangan kendor, jangan terpecah. Pers yang bersatu adalah kekuatan yang tak bisa dibungkam oleh siapapun.”
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan sikap Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya. Konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait tetap kami harapkan guna memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.












