KAB. BEKASI,Dailyindonesia.co, 8 Oktober 2026 — Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi ,terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, menyusul perlakuan yang diduga diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/2576/X/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, diterima pihak kepolisian pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi tersebut, insiden berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saat itu, pelapor sedang menjalankan tugas konfirmasi terkait pemberitaan, namun justru diminta meninggalkan ruangan dengan nada tinggi.
Sebelum pelapor keluar, disebutkan bahwa terlontar ucapan yang dinilai merendahkan dan menyakitkan: “KARENA JELEK, MUKA MU, BAU BADAN MU”, “SAYA TIDAK MENGHINA TAPI MEMANG SUDAH HINA”, serta menunjuk wajah pelapor. Akibat perlakuan tersebut, pelapor merasa terhina, tertekan, dan memutuskan menempuh jalur hukum.
“Saya datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk dinilai penampilan atau dihina secara pribadi. Saya menempuh jalur hukum bukan karena sakit hati semata, tapi karena ini soal keadilan bagi setiap insan pers yang berani bertanya. Pejabat publik wajib dihormati, tapi juga wajib menghormati warga yang datang menanyakan kebenaran. Jika tugas konfirmasi dijawab dengan hinaan, maka saya akan cari keadilan melalui proses hukum yang berlaku.” Tegas simare kepada media Dailyindonesia.co.
Pelapor menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghalangi siapa pun, melainkan agar setiap pihak memahami bahwa menghina, mengusir, dan melecehkan wartawan yang sedang bekerja bukanlah bentuk kekuasaan yang boleh dibiarkan begitu saja.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Catatan Redaksi: Isi laporan di atas merupakan dugaan berdasarkan keterangan pelapor. Hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi terbuka lebar bagi pihak yang dilaporkan. Proses hukum masih berjalan dan kebenaran akan dibuktikan di persidangan.












