Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 144 Kg Senilai Rp187 Miliar

Irjen Pol Imam Sugianto Kapolda Jatim dan Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian waktu ungkpa kasus sabu seberat 144 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya

Surabaya,dailyindonesia.co – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 144,016 kilogram senilai Rp187 miliar. Dua tersangka, suami istri MT dan RA asal Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diringkus oleh anggota kepolisian pada Kamis (14/12/2023) di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya. Informasi awal tentang peredaran besar sabu-sabu ini diterima dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Sekira jam 01.00 WIB di kamar hotel (Kamis 14 Desember) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka MT dan istrinya RT,” ujar Kombes Pol Pasma dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (20/12/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu-sabu, serta delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram. Namun, setelah interogasi, ternyata masih ada stok sabu-sabu yang tersimpan di rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut di daerah Asahan, Sumatera Utara.

Barang bukti sabu-sabu dengan total berat 144 kilogram yang diamankan Satresnarkoba Surabaya, Rabu (20/12/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Asahan Sumatera Selatan untuk mengamankan sisa barang bukti. “Ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh China berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” tambah Pasma.

Tersangka MT mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang DPO bernama King untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pasangan ini juga diperintahkan untuk menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke Palembang dan Surabaya.

“Dua tersangka mendapat perintah untuk meranjau paket sabu-sabu di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit di kawasan Surabaya Utara. Masing-masing paket yang diranjau sebanyak 20 dan 29 paket bungkus teh China warna kuning,” ungkap Pasma.

Pasutri ini, yang berperan sebagai kurir narkoba, mendapatkan komisi senilai Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (len/ss/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *