TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 terkait struktur organisasi pemerintah daerah. Rapat digelar di aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (26/5/2025).
Ketua Pansus SOTK, Samsul Anam, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi antaranggota pansus dalam merespons usulan perubahan SOTK dari Bupati Trenggalek.
“Rapat hari ini adalah forum awal panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujar Samsul Anam di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan, dalam usulan tersebut terdapat beberapa poin penting, seperti penambahan dinas baru dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, menurut Samsul, hal yang paling mendesak untuk dikedepankan adalah efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Maka dari itu, prinsip miskin struktur, kaya fungsi menjadi keharusan dalam kelembagaan di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Samsul juga mengungkapkan bahwa mayoritas anggota pansus menyatakan sikap serupa. Mereka lebih mendukung langkah efisiensi kelembagaan melalui penggabungan OPD daripada membentuk lembaga baru yang akan menambah beban keuangan daerah.
Pembahasan Raperda ini dianggap sebagai tahapan penting dalam upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Tujuannya adalah menciptakan struktur pemerintahan yang ramping, efektif, dan adaptif terhadap dinamika serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat-rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pendalaman materi dan pembahasan teknis bersama pihak eksekutif serta pemangku kepentingan terkait.