BLITAR,dailyindonesia – Yayasan Karya Cipta Abisatya untuk kesekian kalinya berkegiatan untuk hutan lestari dengan menggelar Sosialisasi Perpres No.28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kegiatan berlangsung di kawasan Hutan Produksi Pt 57 RPH Sekaran KPH Lodoyo Barat bernuansa alam yang segar, Kemis (12/7/2024). Hadir dalam kegiatan ini Waka Administratur KSKPH Blitar, CDK Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Kapolsek Lodoyo Timur, Danramil 0808/09, Yayasan Karya Cipta Abisatya, Universitas Nahdatul Ulama,FKPPI mereka yang hadir ini sekaligus termasuk sebagai narasumber.
Kegiatan dimulai pagi pukul 08.00 Wib berjalan dengan Hikmad. Diawali dengan sesi pembuka dengan materi terkait Perpres No.28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial disampaikan oleh para narasumber. Perpres ini memiliki tiga isu utama, yaitu peningkatan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha.
Yang menarik dalam sosialisasi ini Inugroho Sigit Raharjo Waka Administratur KSKPH Blitar memberikan tanggapannya atas pertanyaan dari peserta dalam sesi diskusi, Berdasarkan mandat dari pemerintah melalui PP 72 Tahun 2010 dimandatkan untuk mengelola hutan Negara di Jawa dan Madura. Jadi perhutani hanya ada di Jawa dan Madura. Berdasarkan PP tahun 1963 ada 3 hal Tugas utama perhutani, pertama untuk kelestarian hutan, kedua sebagai buffer atau mengcover peningkatan kesejahtertaan masyarakat sekitar hutan, yang ketiga ditugaskan sebagai BUMN sebagai mesin uangnya negara jadi ditgasi mencari pendapatan untuk negara.
Di Jawa dan Madura atas fungsinya terbagi dua yaitu hutan produksi dan hutan lindung. Masyarakat diberi akses terhadap hutan produksi secara legal dengan sistem PKS ( Perjanjian Kerjasama)
untuk pemanfaatan lahan atau ruang dibawah tegakan hutan baik yang muda maupun sudah besar. Hal inilah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat agar bisa melakukan pemanfaatan hutan dalam hal ini hutan produksi.
Agus Budi Sulistyo selaku Ketua Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) penggagas kegiatan ini dalam penyampaian Peraturan Presiden ini menganjurkan masyarakat harus bisa sejahtera “ dengan adanya Integrated Development Area atau pengembangan wilayah ini kita tertinggal 8 tahun, yang bisa memanfaatkan yang membuat talas bening ini masih orang luar kabupaten blitar. Saya prihatin ,saya mendampingi 7 desa dan kelurahan disana bisa berhasil kenapa kita tidak, karena ketertinggalan informasi.

CDK Malang dalam penyampaiannya menjawab target Perpres No.28 Tahun 2023 untuk CDK malang dalam waktu dekat yang harus dilakukan khususnya di wilayah kabupaten Blitar dan sudah sejauh mana pendampingan yang dilakukan. “ Sudah melakukan pendampingan kepada kelompok yang mendapat ijin perhutanan sosial, melakukan pembinaan penguatan tentang kelembagaan, pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, melakukan peningkatan usaha kelompok pemegang ijin. Atas intruksi pimpinan untuk diluar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial untuk menunggu dulu sampai ada tim terpadu untuk sosialisasi, kemudian akan melakukan pendampingan terkait pengajuan usulan perhutanan sosial dan pemilihan bentuk skema perhutanan sosial yang dipilih olehj masyarakat sekitar.Kelompok utama yang dipilih itu masyarakat yang ada diwilayah kawasan tersebut yang sudah eksisting menggarap kawasan tersebut kemudian kelompok dari daerah lain tapi eksisting menggarap di wilayah tersebut dengan ada surat keterangan dari pemerintah desa, kemudian masyarakat miskin yang belum memperoleh izin menggarap diwilayah tersebut.”
Tanggapan dari narasumber dan pertanyaan dalam acara ini dijelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesepahaman antar lintas stakeholder sehingga paradigma yang muncul adalah kolaborasi, sinergisitas, dan kerja sama. Selanjutnya spirit Perpres No.28 Tahun 2023 adalah koordinasi intensif lintas stakeholder
Secara umum, sosialisasi Perpres 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari peserta. “Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perhutanan social.
Agus Budi Sulistyo selaku Ketua Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) berpesan dalam closing statemennya sejatera tidak harusmerusak hutan, sejahtera dengan cara memanfaatkan kawasan hutan dengan cara yang baik benar sesuai aturan perundang undangan yang baku untuk menuju kesuksesan bersama.(VDZ)













