BLITAR,dailyindonesia.co – DPRD Kabupaten Blitar gelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. Bertempat di Graha Paripurna pada Rabu (12/6).
Ketua DPRD Suwito Saren Satoto memimpin langsung rapat tersebut menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
“Untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Paripurna tersebut, dimulai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan, terima kasih atas kerja sama sekaligus kerja keras legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, yang dimulai dari tahapan perencanaan dalam program pembentukan peraturan daerah.
Berbeda dengan rancangan peraturan daerah lainnya, rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
”Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Rini Syarifah menyatakan, harapannya terkait usulan rancangan peraturan daerah dari eksekutif, dapat dibahas pada tahun 2024 ini. (adv/Hok)













