Kontroversi Pemberitaan Meruncing, ASN Diskominfo Trenggalek Laporkan Oknum Wartawan ke Polres

Hesti ikayanti saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. foto : dailyindonesia.co

Trenggalek, dailyindonesia.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek, Hesti Ikayanti, mengajukan laporan ke Polres Trenggalek terkait pemberitaan yang diduga mencemarkan namanya oleh seorang oknum wartawan. Pelaporan ini bermula setelah sebuah media online lokal mempublikasikan berita yang dianggapnya merendahkan fisik dan mencemarkan nama baiknya.

Hesti menyampaikan kekecewaannya terhadap berita tersebut, yang menurutnya tidak hanya bersifat subjektif, tetapi juga melanggar unsur kode etik jurnalistik dengan menampilkan fotonya tanpa izin. “Berita yang ditayangkan itu sangat merugikan saya, sebab tidak ada sama sekali konfirmasi kepada saya. Terlebih gaya tulisan itu lebih menyerang fisik saya. Ini merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik. Dan hari ini saya melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Hesti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Selasa (30/01/2024).

Sebelum munculnya berita kontroversial tersebut, Hesti mengklaim bahwa salah satu wartawan dari media tersebut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap dirinya di ruang kerjanya. “Oknum wartawan itu sempat melakukan intimidasi dan mengancam saya. Sebenarnya yang dilecehkan itu saya, bukan saya yang melecehkan oknum itu. Tetapi isi dari narasi berita itu menyebutkan bahwa saya melecehan dia,” tambahnya.

Hesti juga menyatakan niatnya untuk mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. “Persoalan ini akan saya adukan juga ke pihak Dewan Pers. Saya meminta keadilan untuk saya. Dan saya minta pihak media online yang telah memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu untuk ditakedown dan permintaan maaf secara tertulis dan diposting di media online yang bersangkutan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup kontroversi seputar etika jurnalistik dan perlindungan hak privasi individu dalam pemberitaan. Dewan Pers diharapkan dapat memberikan pandangan terkait hal ini, sementara publik menantikan respons dari pihak media yang terlibat. (ld)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *