Gresik, dailyindonesia.co – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan KH Syafi’i, arah Suko Mulyo Manyar, Gresik, pada hari Minggu, tanggal 14 Januari, sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah truk perusahaan air mineral dengan nomor polisi L 9408 S dan merek Club yang dikendarai oleh Sugiono, serta sepeda motor yang dikendarai oleh Samiaji (driver online/kurir) dengan nomor polisi W 5546 CC.
Kronologi kejadian mencatat bahwa sepeda motor yang dikemudikan oleh Samiaji melaju di lajur sepeda motor sebelah kiri jalan dengan kecepatan 20 km per jam. Samiaji membawa tas kurir atau rengkek yang penuh barang dari belakang truk, yang saat itu sedang melaju dengan kecepatan sedang. Ketika mencoba menyalip dengan jarak yang cukup dekat, tiba-tiba truk tersebut oleng ke kiri.

Dampaknya, bak truk mengenai rengkek sepeda motor ojek online yang dikendarai oleh Samiaji. Akibatnya, Samiaji terjatuh ke kiri, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski kurir sepeda motor tidak melaporkan insiden ini ke polisi, sopir truk berjanji untuk menyelesaikan masalah dengan jalan damai, dengan mengganti kerugian materi yang diderita oleh Samiaji.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan konkret atau itikad baik yang ditunjukkan oleh sopir truk terkait ganti rugi materi. Samiaji, narasumber utama dalam peristiwa ini, menegaskan kesalahannya, “Saya merasa sangat kecewa. Saya sudah berusaha menyelesaikan ini secara baik-baik, tetapi sopir truk tidak memenuhi janjinya. Ini adalah hak saya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang saya alami.”

Samiaji menambahkan, dirinya menunggu itikad baik dari sopir truk tersebut. “Lah sampai hari ini, senin (15/01/2023) tidak ada kabar dari sopir truck. Lalu bagaimana kami bisa bekerja kalau peralatan kerja kami rusak?, ya kalau tidak ada itikad baik ya akan kami laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ld)