Oleh: Nurani Soyomukti – Pegiat Sastra dan Literasi Trenggalek
Entahlah, kenapa tiba-tiba saya ingin membuat tulisan tentang Dewan Kesenian Trenggalek. Setelah seorang teman wartawan mengajak saya berbincang tentang dinamika perbincangan Dewan Kebudayaan Trenggalek, saya tiba-tiba tertarik untuk menulis. Harapan saya tulisan ini bisa menambah informasi tentang dinamika DKT—terutama yang saya ketahui sejak saya masuk dan terlibat di dalamnya.
Jujur, dala waktu agak lama saya lupa kalau di Trenggalek pernah ada Dewan Kesenian Trenggalek (DKT), sebuah lembaga di mana saya pernah berada di dalamnya. Saya lupa karena sudah lama sekali setelah saya mundur dari Ketua Pengurus Harian karena waktu itu saya sedang menjadi komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan ada aturan baru bahwa komisioner tidak boleh menjabat sebagai pengurus organisasi apapun baik berbadan hukum atau tidak.
Kalau tidak salah itu adalah tahun 2017—berarti sekitar sembilan tahun yang lalu. Kemudian sebagai pengganti Ketua Pengurus Harian, diganti oleh Pak Catur, seorang pengawas di dinas Pendidikan yang sekarang menjadi Ketua PGRI Trenggalek. Sejak mundur dari Dewan Kesenian Trenggalek itu, saya memang hampir tidak mengetahui perkembangannya. Saya lebih larut dalam urusan kepemiluan, karena sejak mundur itu saya langsung disibukkan dengan penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada Trenggalek 2020. Kemudian sibuk pula dengan persiapan Pemilu 2024.
Setelah “pensiun” atau akhir masa jabatan (AMJ) dari KPU di 12 Juni 2024 hingga sekarang, sayapun tidak berupaya mencari tahu secara aktif bagaimana perkembangan Dewan Kesenian Trenggalek. Hanya saja beberapa kali bertemu dengan beberapa teman seniman, bahwa Dewan Kesenian Trenggalek secara legal-formal masih ada, hanya saja tidak begitu aktif. Kemudian saya baru dikabari oleh seorang pengurus, bahwa dirinya bersama satu pengurus lainnya baru menghadiri rapat pembentukan Dewan Kebudayaan Jawa Timur atas nama Dewan Kesenian Trenggalek sebagai delegasi.
Dia juga berkata pada saya waktu itu, “Mumpung sampean wes longgar, sampean uripi maneh wae mas!”—sebuah ucapan yang terlalu ‘over’ (berlebihan). Saya hanya bisa membatin: “Emangnya saya siapa?!” Pada saat pembentukan dewan kesenian sejak awal, sayapun bukanlah aktor utama pembentukannya. Nama yang paling berpengaruh dalam pembentukan Dewan Kesenian Trenggalek sejak awal, kalau tak salah sekitar tahun 2010—saya sudah lupa—adalah Mas Bonari Nabonenar. Beliau memang pernah menjadi pengurus dewan kesenian di Jawa Timur—atau Dewan Kesenian Surabaya? Saya lupa.
Nama beliau dikenal untuk urusan seni-budaya, menurut saya, setidaknya karena beberapa hal. Pertama, nama besarnya sebagai budayawan sudah lama beredar. Kedua, beberapa kali jadi nara sumber sarasehan budaya yang diadakan pemerintah daerah. Ketiga, pernah mengadakan event seni-budaya yang lumayan besar dengan tajuk “Festival Sastra Desa” yang bertempat di Desa Cakul Dongko, dengan kemasan acara yang cukup unik karena ada residensi seniman dan sastrawan bukan hanya dari Trenggalek, tapi dari seluruh Indonesia. Bukan hanya penulis, dan sastrawan tapi juga akademisi.
Acara berlangsung selama beberapa hari. Ada sarasehan budaya yang berbasis pada topik pedesaan dan lingkungan. Ada pementasan seni tradisional, mulai jula-juli, parikan, baca puisi, monolog, teater, jaranan. Ada juga praktik tentang membuat pupuk organik dari NGO yang datang dari Yogyakarta. Pihak peerintah daerah yang awalnya “cuek” terhadap kegiatan ini akhirnya terpaksa ikut turun karena banyak tamu dari orang-orang pemerintahan di Jawa Timur. Saya kira itu adalah festival budaya dengan tema yang menarik di mana orang-orang desa, termasuk para pegiat di desa, dikenalkan dengan kebudayaan sebagai instrument penyadaran.
Mas Bonarilah yang kemudian mendorong agar dibentuk Dewan Kesenian Treggalek dengan tujuan membangun lembaga yang lebih fungsional. Saya waktu itu masuk sekretaris, Mas Bonari menjadi Ketua. Tidak mudah menjalankan sebuah lembaga. Keberadaan Mas Bonari yang masih sering mengadakan dan ikut kegiatan budaya di luar Trenggalek, bahkan kadang jarang ke Trenggalek, membuat DKT tidak berjalan secara aktif. Boleh saya katakan, lembaga ini agak “vakum” seperti sebelum-sebelumnya. Memang kuncinya adalah keaktifan Ketua untuk aktif terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah.
Tidak adanya rapat-rapat formal para pengurus DKT menjadikan organisasi hanya papan nama. Belakangan ketika waktu mendekati pergantian pengurus, ternyata ketahuan bahwa KTP Mas Bonari menunjukkan bahwa beliau ternyata bukan warga Trenggalek, tetapi berdomisili di Malang—suatu hal yang tidak kami ketahui sejak awal. Setelah pemerintahan Emil-Ipin memimpin Trenggalek (setelah terpilih di Pilkada 2015), upaya membentuk atau merestrukturisasi DKT dilakukan. Hal yang saya khawatirkan terjadi, pada saat rapat kepala Dinas Pariwisata Budaya waktu itu menginginkan Ketua Umum DKT diberikan pada Wakil Bupati Trenggalek, Mas Ipin. Tentu saya tidak tahu apakah usulan ini berdasarkan atas permintaan beliau atau tidak.
Bagi saya pribadi, waktu itu sebenarnya siap jika diberi amanah sebagai Ketua Umum. Para seniman yang hadir sebenarnya juga menginginkan bahwa, kalau bisa, DKT diketuai oleh orang yang bukan dari pemerintah. Tapi mungkin karena menjaga “etika” atau “adab, saya dan para pengurus yang hadir tidak bisa menolak usulan tersebut. Ini sebenarnya masalah perasaan yang kadang harus diatasi agar dalam rapat kita bisa rasional dalam berargumen meskipun dengan orang pemerintah daerah—dan nyatanya ini bukan hal yang udah diatasi, apalagi nama yang diusulkan adalah wakil bupati.
Singkatnya, meski tidak hadir dalam rapat, Wabup Trenggalek waktu itu terpilih secara aklamasi. Saya dipilih sebagai Ketua I, yang artinya merangkap Ketua Pengurus Harian.
Ya, awalnya, saya waktu itu merasa bahwa DKT akan berfungsi dengan baik. Ternyata kenyataannya, ada saja hal yang membuat suatu organisasi tidak bisa berjalan. Bahkan Ketua Umum tak pernah sekalipun mengajak berbicara tentang DKT. Di satu sisi, saya orang yang seharusnya menjalankan organisasi secara harian juga sibuk di KPU. Tapi, di satu sisi kegiatan-kegiatan seni-budaya di Trenggalek justru semakin semarak.
Tapi akhirnya saya punya prasangka buruk bahwa DKT tampaknya memang tak begitu difungsikan oleh dinas Pariwisata, utamanya sebagai bidang yang menjadi ‘leading sector’. Agenda seni dan budaya di Trenggalek, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, tidak pernah diinformasikan pada DKT. Rekomendasi yang seharusnya lahir dari DKT malah “dipapras”.
Saya masih ingat bagaimana saya dan beberapa orang seniman menjadi “bertanya-tanya” karena kami “ditilapne” ketika dinas Paribud di bawah “monopoli” seorang oknum di bidang tersebut (yang saat ini sudah pensiun) memilih nama-nama seniman berprestasi yang akan dikirim ke Jawa Timur untuk diberikan “tali asih” berupa uang dan piagam oleh Gubernur Soekarwo. Pilihan nama-nama dilakukan secara sepihak. Bahkan yang lucu ‘oknum’ itu memilih anaknya sendiri yang notabene tidak pernah terdengar namanya. Nama-nama yang jauh lebih layak malah tidak dipilih.
Saya mulai menyadari bahwa yang kami hadapi adalah kepentingan yang menjadikan kegiatan dan keputusan budaya dijalankan secara tidak ideal. Beriringan dengan itu, kami ternyata juga mulai mendengar bagaimana beberapa curhatan dan laporan dari EO dan seniman. Artinya, pada saat kami mulai menyadari bahwa DKT secara resmi tak pernah dilibatkan untuk mendiskusikan kebijakan kesenian, ternyata suara-suara tak sedap muncul dari luar. Sejak saat itu, saya semakin memiliki kesimpulan kuat bahwa ada oknum di dalam pemerintah, terutama bidang, yang tidak begitu menginginkan peran DKT terlibat untuk memberi masukan terhadap kebijakan-kebijakan kesenian dan kebudayaan karena perannya akan mengganggu “agenda sempit”-nya.
Oya, ada satu cerita lagi. Saya juga jadi ingat, bagaimana dalam pembentukan DKT 2010, ada suara dari orang dinas dalam rapat yang mengusulkan nama Cipto Wiyono Sekda Trenggalek sebagai Ketua Umum. Sayangnya usulan itu dibantah sendiri oleh seorang dari dinas dengan bahasa halus. Artinya, sejak awal kesimpulan bahwa upaya menjadikan lembaga ini benar-benar menjadi wadah seniman dan budayawan untuk bisa berperan maksimal selalu terhambat dengan keinginan orang di Pemda sendiri yang ingin mengontrol lembaga ini.
Makanya, ketika ada kebijakan dari KPU bahwa saya tak bisa lagi ikut organisasi apapun, langsung saya buat pengunduran diri. Saya mundur dengan rasa senang salah satunya untuk menghibur perasaan bahwa selama saya menjadi salah satu pimpinan di DKT ternyata tidak bisa menghadapi hambatan-hambatan yang ada. Hal ini bisa dianggap sebagai tindakan buruk sebagai upaya “lepas tanggung jawab”. Tetapi faktanya saya memang harus mundur karena memilih di KPU.
Ya, akhirnya saya tidak lagi ada di DKT, sebuah organisasi yang setahu saya—dari informasi dengan teman-teman di luar daerah ketika berinteraksi dengan para pengurus di propinsi dan kabupaten/kota lain—adalah organisasi yang sangat dinamis, Bahkan di kota/kabupaten lain tak jarang diwarnai konflik tajam antara pengurusnya. Di beberapa kota/kabupaten, posisi ketua dan pengurus Dewan Kesenian, tampak diperebutkan oleh para seniman dengan intrik-intrik yang tak kalah seru dengan kompetisinya para politisi. Perselisihan antara Dewan Kesenian dengan Dinas Kebudayaan kadang juga tajam—seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Alhamdulillah, di Trenggalek tidak ada konflik dan intrik-intrik antar seniman. Atau saya yang tidak tahu, saking lugunya saya. Heheh…
Pada saat yang sama, setelah mengamati sejak awal tentang dinamika seni-budaya dan kegiatan-kegiatan seni-budaya di Trenggalek, saya sendiri sudah lama menyimpulkan bahwa tanpa adanya “dewan”, kesenian di Trenggalek, seni-budaya di Trenggalek juga bisa berjalan baik-baik saja. Yang namanya “dewan” memang punya tugas memberi masukan dan pikiran tentang bagaimana memajukan kesenian di suatu wilayah. Hanya saja, fungsi tersebut juga kembali pada orang-orang dewan sendiri. Kalau mereka tidak mau mmenghasilkan pikiran melalui rapat-rapat dan diskusi, ternyata juga tidak ada fungsinya.
Waktu itu, di awal-awal di Dewan Kesenian, tahun 2016 kalau tak salah, saya langsung mengusulkan agar dibuat data budaya. Logikanya, bagaimana pemerintah hendak membuat kebijakan untuk memajukan kesenian dan kebudayaan jika mereka tidak punya basis data. Waktu itu, dengan membentuk tim di Dewan Kesenian, kami adakan penyusunan data budaya berbasis di lapangan. Maka tersusunlah sebuah buku “Peta Budaya Trenggalek 2016”, yang isinya adalah data seniman, komunitas/kelompok seni-budaya, dan jenis-jenis kesenian dan kebudayaan yang ada di Trenggalek. Harapannya kemudian, akan ada diskusi-diskusi rutin yang diadakan oleh Dewan Kesenian bersama pada pelaku-seni budaya dan pemerintah daerah untuk memajukan kesenian dan kebudayaan di Trengggalek.
Setelah lama mengundurkan diri dari DKT, saya bahkan kemudian lupa bahwa ada lembaga ini. Ketika sekitar dua bulan lalu seorang pegiat budaya bertanya tentang lembaga tersebut pada saya, saya baru ingat lagi. Tampaknya ada para pegiat yang ingin menghidupkan lagi lembaga yang bernama Dewan Kesenian itu—yang menurut info yang saya ikuti namanya akan menjadi Dewan Kebudayaan karena sebagai konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Pemajuan Budaya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2017.
Dan baru saja saya melihat ada seorang kawan Jurnalis yang memposting berita berjudul “Pengamat Budaya Mendesak Agar Segera Kukuhkan Dewan Kebudayaan Trenggalek”. Alasan yang digunakan adalah bahwa di beberapa kabupaten Dewan Kebudayaan Trenggalek sudah ada.
Kata “kukuhkan” dalam judul berita itu awalnya membuat saya mengira bahwa sudah ada pengurusnya, artinya tinggal dikukuhkan saja—mungkin “kukuhkan” adalah bahasa lain dari “dilantik”? (Abaikan perbedaan dua kata tersebut). Yang jelas, ketika orang atau kelompok orang sudah siap dikukuhkan atau dilantik, artinya sudah ada pengurus yang terpilih.
Akan tetapi saya melihat ada postingan berita lainnya yang berjudul “Pengamat Budaya Harap Pemilihan Ketua Dewan Kebudayaan Trenggalek Dilakukan Melalui Penjaringan”. Berita ini diposting di grup WA Cah Nggalek, sebuah grup WA terbesar di Trenggalek dengan anggota berbagai macam orang, utamanya politisi, aktivis LSM, jurnalis, dan para pegiat sosial.
Setelah saya baca isi beritanya, ternyata saya baru tahu bahwa Mas Trimo, pengamat yang juga menjadi pengurus DKT, mengharapkan bahwa harus ada Pemilihan Ketua dan Pengurus yang dilakukan secara transparan, demokratis, dan ‘fair’. Berarti anggapan saya bahwa pengurus sudah terbentuk dan diharapkan agar segera dikukuhkan salah. Justru ada informasi baru bahwa harus ada rapat pembentukan pemilihan ketua dan pengurus dihadiri oleh komunitas-komunitas seni-budaya yang ada di Trenggalek.
Membaca berita ini, saya merasa senang karena ada upaya lagi untuk membangun wadah partisipasi para seniman lewat “Dewan”. Kata “dewan” sendiri “ora gemen-gemen”. Ia merujuk pada sebuah lembaga yang isinya adalah orang-orang yang pikirannya akan bermanfaat bagi kemajuan kesenian dan kebudayaan. Atas masukan mas Trimo, saya sebagai warga Trenggalek sangat setuju.
Pemerintah memang perlu masukan dari masyarakat untuk suatu kebijakan dan kegiatan yang ia lakukan. Semakin banyak warga yang dimintai pendapatnya akan semakin baik—apalagi semua kegiatan pemerintah selalu harus berprinsip pada “partisipasi”. Semakin demokratis dan terbuka pembentukan sebuah lembaga kebudayaan, akan semakin baik, yang terpilih akan ‘legitimate’.
Tapi dalam hati kecil masih ada kekhawatiran jangan-jangan setelah terbentuk, nanti juga tak akan maksimal fungsinya. Saya merujuk pada fenomena yang seperti menjadi “penyakit umum” di kita, bahwa organisasi atau lembaga dibentuk sebagai formalitas saja, tapi akhirnya yang masuk di dalamnya juga sibuk sendiri-sendiri dalam urusannya masing-masing.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa “dewan” adalah lembaga yang output-nya adalah pikiran, bukan membuat kegiatan (eksekutor). Kalau Dewan Kesenian berfungsi sebagai penyelenggara festival, pentas, dan kegiatan-kegiatan, itu salah. Yang melakukannnya adalah senimannya. Dan sebaiknya yang duduk di DKT tidak terlibat dalam eksekusi kegiatan, terutama yang melibatkan anggaran pemerintah.
Berikutnya yang menarik untuk didiskusikan adalah: Haruskah namanya akan menjadi Dewan Kebudayaan? Tentang hal ini, saya akan membuat tulisan secara terpisah. Karena ternyata isu ini telah menjadi isu hangat dalam pertemuan-pertemuan budaya, termasuk saat beberapa daerah membentuk Dewan Kesenian/Kebudayaan. Ada konsekuensi-konsekuensi tertentu ketika memilih nama-nama di antara nama tersebut. Bahkan juga akan juga berkonsekuensi dengan siapa perwakilan komunitas-komunitas yang akan diundang seandainya pembentukan “Dewan” ini akan dibentuk!
Salam Budaya!
(Trenggalek, 29 Maret 2026)













