Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna persetujuan Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Perda. Dalam kesempatan yang sama, dewan juga membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Rapat berlangsung di Graha Paripurna, Kamis (7/8).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun ini dipengaruhi penurunan pendapatan sekitar Rp26 miliar. Namun, kondisi tersebut dapat ditutupi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi anggaran senilai Rp65 miliar.
“Secara total, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,933 triliun, sementara belanja mencapai Rp2,16 triliun,” jelas Doding.
Untuk menutup kebutuhan pembangunan, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati adanya pinjaman senilai Rp56 miliar yang akan dituangkan dalam Perda. Pinjaman itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan. Meski demikian, Doding menegaskan pinjaman tersebut belum masuk dalam komponen pendapatan lantaran masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Doding juga mengungkapkan beban angsuran pinjaman daerah sebelumnya berkisar Rp57–60 miliar per tahun. Angsuran diperkirakan mencapai puncaknya pada 2026 sebesar Rp70 miliar, sebelum menurun hingga Rp29 miliar pada tahun-tahun berikutnya.
“Untuk tahun 2026, pemerintah daerah kembali mengusulkan pinjaman baru senilai Rp50 miliar. Detailnya akan kita bahas bersama komisi dan Badan Anggaran. Kami diberi waktu tujuh hari untuk menyepakati KUA-PPAS bersama bupati,” tambahnya.
Selain itu, Doding menekankan pentingnya menjaga stabilitas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Ia berharap tidak terjadi pemotongan anggaran, mengingat saat ini Pemkab Trenggalek sedang menyiapkan sejumlah program unggulan untuk masyarakat.