Ketua Formasi, Dugaan KKN Dana BOS, Kepala Sekolah SMKN Darul Ulum Muncar Banyuwangi di Usulkan ke Kejati Jawa Timur Dan BPK Ri Untuk di Periksa

Nasional|Adanya dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2024, Kepala Sekolah SMKN Darul Ulum Muncar Kabupaten Banyuwangi diusulkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun dan atas penelusuran oleh tim investigasi Formasi, Ketua Formasi mengatakan kepada awak media,” Kami akan segera mengusulkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk di lakukan tindak tegas terhadap penyalahgunaan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN (BOS) yang di indikasikan KKN tidak sesuai dengan peruntukannya, Mar-Up Anggaran dalam pengelolaanya, tidak transparan, seolah olah anggaran tersebut adalah milik dari Kepala Sekolah tersebut,”ucapnya (28/8/2025)

Kami menduga masih banyak yang main main dalam penggunaan Dana BOS tidak tepat sasaran, tanpa mengindahkan kepentingan Mutu Pendidikan itu sendiri, dan juga tanpa menghormati kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaanya.

“Surat usulan Pemeriksaan dugaan adanya KKN terhadap Kepala sekolah SMKN Darul Ulum Muncar Banyuwangi yang ada di Jawa timur. Setelah laporan dan Pengaduan (LAPDU) masuk tentu harus dikawal hingga sampai tuntas nantinya”, ungkap Ketua Formasi

Ketua Formasi menambakan hal ini kami lakukan demi mendukung kinerja BPK Ri, untuk menghindari dan atau dampak terhadap Mutu Pendidikan berkelanjutan ditingkat SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Timur. Sudah menjadi pandangan Umum terkait masih banyaknya Pengelolaan dana BOS yang terkesan asal asalan dan semau-maunya kepala sekolah, bahkan tidak melibatkan ASN yang ada disekolah-sekolah tersebut

“Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur adalah Lembaga negara yang bertugas menuntut pelaku tindak pidana dan atau Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, serta berperan dalam pencegahan korupsi.

Kepala sekolah SMKN Darul Ulum Muncar Banyuwangi yang ada diduga tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.63 tahun 2023 tentang PETUNJUK Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Kami menduga fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah SMKN Darul Ulum Muncar.

Pelaporan yang kami layangkan tentang dugaan Kepala sekolah SMKN Darul Ulum Muncar terkait Dana BOS tersebut sebagaimana mendukung Wujud Pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan juga menjalankan Instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang menjadi tantangan dalam Pembangunan Nasional

Jika dugaan korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam Pembangunan, dan juga dapat berdampak bagi anak-anak bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini,”tagas Ketua Formasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *