Penulis :

BLITAR,dailyindonesia.co – Batu kapur termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Salah satu perusahaan pengolahan Batu Kapur  dan Kaulin PT Batu Indah Raya yang berdomisili di desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak memiliki tempat penyimpanan atau TPS Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menurut Adi Purnomo selaku perusahaan mengatakan ada ruangan yang digunakan untuk menyimpan oli.

“Yang kami punya ya ini tempat penyimpanan oli di dalam drum,” Kata Adi.

Lokasi penyimpanan harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam , TPS LB3 harus dilengkapi dengan papan koordinat, papan nama, kotak P3K, alat kebersihan, dan pengendali tumpahan LB3, TPS LB3 harus dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran (APAR) ,TPS LB3 harus dilengkapi dengan logbook mengenai pencatatan limbah B3 yang masuk dan keluar.(Tim)