Gara -gara Motor Mogok di fly over kranji ,Muhammad Aldi Faqih Kena luka Sayatan di leher

Konferensi pers

Bekasi,dailyindonesia.co Unit Reskrim Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota ,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengamankan dua Pelakunya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 yang terjadi di Jl. Sultan Agung (Fly Over Kranji) Kelurahan Kalibaru Kecamtan Medan Satria Kota Bekasi pada hari Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 22.00 wib,Kapolsek medan satria kompol Nur Aqsha ferdianto,SE didampingi oleh wakapolsek AKP Sukarno,Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang dan Ipda Sasmita mewakili kasi humas Polres Metro Bekasi Kota,di aula Mapolsek medan satria(Senin 11/12/2023).

Aqsha katakan dalam konfrensi persnya bahwa dasar perkara ini berdasarkan laporan polisi LP/ B / 324 / XII / 2023 / POLSEK MEDAN SATRIA / POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA/ tanggal 02 Desember 2023 atasnama Yudi Maulana Afrian (Kakak Korban dari Muhammad Aldi Faqih) yang menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di fly over kranji atas satu buah handphone dan sepeda motor,pelaku CH dari arah belakang merangkul leher korban dan menyayat leher korban dengan menggunakan pisau catter yang mengakibatkan korban menggalami luka sayatan pada lehernya ,dengan tujuan melumpuhkan korbannya dan mengambil barang miliknya,dari pengungkapan kasus ini unit Reskrim polsek medan satria berhasil mengamankan
Barang bukti : 1 (satu) buah pisau cutter, 1 (satu) handphone warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio.

“Pada awalnya korban sedang duduk di atas sepeda motor dengan memegang handphone diatas jembatan fly over kraji(tempat kejadian),kemudian saat para pelaku sedang melintas di TKP, pelaku melihat korban dan mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga. Pelaku JK bertugas mengendarai sepeda motor dan menunggu di atas sepeda motor bersama pelaku IH.

Lebih lanjut, kata Kapolsek pelaku CH dari arah belakang merangkul leher korban dan menyayat leher korban dengan meggunakan pisau cutter dengan tujuan melumpuhkan korbannya dan mengambil barang milik korban berupa handphone dan sepeda motor.

Namun, lanjut Kapolsek jelaskan, korban melawan, saat itu korban berusaha melindungi diri dengan melakukan perlawanan terhadap pelaku dengan cara mejatuhkan pelaku CH.
“Melihat korban dan pelaku CH sedang berkelahi, pelaku JK dan pelaku IH (DPO) yang saat itu bertugas menunggu diatas motor langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Kompol Nur Aqsa didampingi Kanit Reskrim Iptu Isack Aritonang.

“Pelaku CH berhasil ditangkap setelah melakukan perbuatannya oleh korban dan orang tua korban dengan dibantu oleh warga sekitar. Sedangkan pelaku JK yang melarikan diri berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek medan satria kurang dari 24 jam, untuk pelaku IH sudah di terbitkan sebagai DPO,” ujar Kapolsek.

Akibat dari perbuatanya pelaku CH dan pelaku JK di jerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *