Pendirian BTS Di Desa Plosorejo Masih Bermasalah,Dinas Terkait Lakukan Rapat Mendadak

BLITAR,dailyindonesia.co – Pembangunan tower BTS atau menara telekomukasi diatas lahan salah seorang warga di desa Plosorejo RT 4 RW 3 Kecamatan Kademangan belum kantongi perijinan namun diduga sudah beroperasi sehingga menimbulkan dugaan konspirasi tidak sedap pada Pejabat setempat.

“Pada Januari 2025 ada mediasi warga dengan pengembang tower dan hasilnya itu sudah tidak ada masalah, namun terkait perijinan tower masih dalam proses.

Saat tim media meninjau ke lokasi bahwa tower telah beroperasi,Kemis (13/3/2025) . Hasil konfirmasi ke dinas terkait salah satunya dinas PUPR dan Satpol PP kabupaten Blitar belum mengeluarkan izin namun sedang proses pengajuan. Mengetahui hal ini tim media mendesak agar dilakukan penertiban terhadap tower yang belum berizin tersebut.

Telah ditindak lanjuti melalui rapat kordinasi di dinas DPM-PTSP Kabupaten Blitar yang dihadiri dinas terkait Dinas PUPR,Dinas Kominfo, Satpol-PP, Kepala Desa Plosorejo yang mana rapat kordinasi dipimpin Kepala dinas DPM-PTSP Puguh.Selasa (18/3/2025).Menariknya pihak pengembang tower diundang namun tidak hadir.

Repelita Nugroho,SH.MH selaku Kabid Gakkumda pada Satpol PP dan Damkar Kab Blitar saat diwawancara usai rapat kordinasi menyampaikan “dalam pertemuan hari ini menerangkan bahwa Pihak Pelaku Usaha tidak memenuhi undangan  dan apabila terbukti salahi Perda maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas”.

Ditambahkanya “Pembahasannya pada pertemuan hari  jumat mendatang apabila nanti ternyata memang proses ijinnya belum terpenuhi, kendalanya dimana  dan jika ada komitmen dari pelaku usaha bahwa betul betul ingin mengajukan ijin usahanya, atau tidak, yang harus kita ketahui dengan OPD teknis. Artinya Satpol-PP  dengan rekomendasi OPD Teknis, inikan masih  proses namun belum terpenuhi. Sehingga tim akan membuat langkah sesuai dengan Perda ,  Satpol pp akan memberikan sanksi apabila menyalahi Perda ”

Ditempat yang sama Kepala Desa Plosorejo Bejananto saat dikonfirmasi menepis rumor aroma tak sedap mengenai keberadaan tower yang sudah beroperasi tanpa izin tersebut “Sayapun tidak pernah menerima kompensasi sepeserpun dari pihak pengusaha tower itu, dan mereka tidak memberikan  pemberitahuan sebelum bangunan BTS ini berdiri. Jadi sama sekali tidak melalui desa hanya warga dan PT tower yang mediasi dan itupun saya tidak diundang” Terang Kades pada awak ini  media Selasa, (18/03/25).

Pada hari itu  juga Dinas  PUPR dan Kominfo akan mengecek langsung apakah tower tersebut sudah beroperasi atau belum.

Puguh Imam Sutanto,S.Sos Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Blitar belum bisa diwawancara saat itu sehubungan masih melanjutkan rapat melalui zoom.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *