BLITAR, dailyindonesia.co – Berawal dari undangan pihak PLN UPJ Blitar terhadap Rudi Hartono (52) tahun Warga RT 1/RW 4 BTN Tlogo Permai, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jawa Timur, atas dugaan pelanggaran pemakaian listrik secara ilegal yang berbuntut
dikenai denda sebesar Rp. 40 juta melalui surat keterangan denda terkuak banyak warga yang menggunakan listrik secara ilegal.
Dari Pantauan awak media ini saat meninjau lokasi, terdapat sambungan listrik yang berada dilingkungan perumahan Tlogo Permai memang ada kabel yang di cantol pada kabel listrik milik PLN yang digunakan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan ternyata ini tidak hanya satu titik namun di beberapa titik.
Salah satu diantara titik tersebut terdapat di pos dekat rumah wakil Ketua RT 1/RW 4, Desa Tlogo yang berada di tepi ujung jalan tersebut sebelumnya memang terhubung ke bengkelnya, sebelum diputus kembali oleh pihak PLN. Disinyalir pihak PLN dalam pemeriksaannya hal ini diduga menjadi tanggung jawab Rudi karena ada pemakaian listrik melalui kabel yang disalurkan ke garasi.
Dalam keterangannya pada surat denda yang diberikan PLN, kesimpulan pelanggaran dikarenakan menggunakan energi listrik tanpa hak dengan cara menyambung kabel.
“Denda itu karena kita dituduh memakai listrik tanpa izin, padahal untuk penerangan jalan umum. Dendanya sebanyak Rp. 40 juta,” jelas Rudi pada wartawan, Selasa (5/11/2024 ).
Rudi menjelaskan banyak juga warga lain di lingkungannya yang menggunakan listrik seperti ini. “Kalau mau bersih-bersih harusnya semua, ya ayo, jangan cuma saya yang dijadikan kambing hitam,” ucapnya bernada kesal.
“Maka dari itu saya keberatan dengan adanya denda yang di dua tempat itu nilainya Rp. 40 juta, karena itu di tempat umum yang bukan tanah saya, bukan milik saya pribadi,” tandasnya.
Sementara itu, Purwanto selaku TETL PLN Kota Blitar menerangkan bahwa klaim tersebut ditemukan atas temuan adanya sambungan listrik ilegal.
“Beberapa waktu lalu kita melakukan pemeriksaan di Perumahan BTN Tlogo pada awalnya kita melihat ada sambungan listrik yang ilegal artinya sambungan tanpa melewati alat ukur dan pembatas PLN. Pada saat itu sambungan ilegal memang mengarah ke pos dan memang saya amati memang digunakan untuk penerangan jalan. Kemudian pengecekan lebih lanjut dari saluran kabel yang dijalan itu ternyata dipakai masuk ke garasi kemudian kita cek lebih lanjut ada lampu ada stop kontak kalau tidak salah sekitar 10 lebih dan kalo menurut kami penerangan jalan memang ada namun ketika kami periksa disana dipakai untuk penerangan garasi dan juga stop kontak kalo ada itu merupakan indikasi tidak dipakai untuk penerangan saja tapi juga untuk kegiatan lain.
Untuk yang ada ditimur pos itu memang ada 1 titik lampu yang diambil langsung dari tiang BTN tanpa melewati alat ukur dan pembatas PLN. Disitu juga sama pakai mcb pembatas 16 amper kalo di PLN dayanya 3600. Disitu juga ada stop kontak menurut asumsi kami kalau ada itu tidak hanya dipakai untuk penerangan jalan tapi juga untuk yang lain “jelasnya.
Purwanto juga menambahkan jika masyarakat membutuhkan penerangan jalan harus melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Untuk PJU yang mengelola itu Dinas Perhubungan baik Kabupaten Atau Kota ketika ada warga yang menginginkan penerangan jalan di wilayahnya bisa koordinasi lewat pemerintah desa dan nantinya akan di survei .Harapan kami PJU ilegal bisa dikurangi dan dipasang KWH meter agar bisa terukur pemakaian listriknya. Ini tadi Kami sepakat bersama bapak Rudi untuk pengecekan bersama dan melibatkan pemerintah desa agar ada usulan titik penerangan yang dibutuhkan tidak serta merta mengambil listrik dari kabel PLN yang merupakan pelanggaran. Jika memang untuk penerangan jalan harus koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan kemudian ditindaklanjuti”ujarnya.
Saat awak media menanyakan mengapa klaim mengarah pada Rudi Hartono, Purwanto menjelaskan aturan PLN.

“Dasarnya kita melihat yang memanfaatkan dari hasil pemeriksaan lapangan berdasarkan temuan yang disaksikan pak rudi dan anggota kepolisian. Kita selalu koordinasi dengan pemakai dan pihak berwajib terlepas itu rumah itu dikontrak tetap itu yang tanggungjawab mengontrak pada saat itu. Jejak digital kan ada di MAP update setiap tahun pada saat kita periksa kebetulan yang kami periksa ada kendaraan fuso dalam hal ini yang bertanggungjawab pak Rudi. Dijejak digital itu ada kabel oloran yang dikeler dipakai untuk perbaikan. Pak Rudi tadi menyampaikan pernah makai dan untuk kepentingan umum. Untuk nominal denda itu berdasarkan aturan PLN untuk didaerah ini memakai mcb 10 amper setara daya 2200 PLN melihatnya itu kalau yang di lapangan itu pakai pembatas 16 amper setara 3500 ketika kita menyelesaikan berita acara lalu kita masukkan Aplikasi PLN itu muncul nominal itu”.tambahnya.
Purwanto saat dikonfirmasi awak media terkait apakah pihak PLN mengetahui penyambungan yang dianggap ilegal ini.
“Sudah lama tau” Terangnya.
Hal ini tentunya menyebabkan adanya unsur pembiaran dari pihak PLN. PLN sebelumnya telah memutus sambungan tersebut namun disambungkan kembali oleh Ketua RT Sarkoni .
Menurut Ketua RT penyambungan itu sudah melalui koordinasi dengan Purwanto namun saat dikonfirmasi Purwanto tidak memperbolehkan, dan supaya Ketua RT berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan terkait pengusulan PJU.
Pada kesempatan yang sama, Nuryoko, SH, MH.,selaku Kuasa Hukum Rudi Hartono menyampaikan bahwa kliennya meminta adanya perlakuan yang sama dari pihak PLN.
“Jika memang ada yang mengambil listrik dari JTR dari tiang, jangan sampai yang jadi korban klien kami secara sepihak. Ini kami meminta pertimbangan. Tanggapan dari PLN jika memang dipakai untuk umum nanti tolong dibantu klien kami membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa diarea parkiran itu bukan ditanggung dia sendiri karena fasilitas umum. Jadi mohon diperlakukan sama sebagai warga, dengan adanya ini kami meminta pada PLN untuk menertibkan dan diarahkan masyarakat untuk penerangan jalan umum yang kaitannya dengan Dishub. Di perumahan ini kan belum ada PJU nanti akan diusulkan itu. Harapannya dengan klaim PLN itu yang mendenda klien kami dapat di dinetralisir atau di tanggung bersama warga karena itu untuk kepentingan umum. Berdasarkan kesepakatan dengan Pihak PLN Blitar melalui musyawarah pihak manajer diminta membuat surat pernyataan bahwa itu listrik tidak dipakai untuk pribadi tapi untuk umum”tutur Nuryoko.
Hari ini (5/11/2024) Korban melalui Kuasa Hukum meminta PLN Kota Blitar melakukan pengecakan ulang dilokasi , ternyata dilokasi masih ditemukan banyak masyarakat yang menyalurkan listrik secara langsung lewat JTR (ilegal). akhirnya pihak PLN melakukan penertiban di Perumahan Tlogo Secara Menyeluruh. (Tim).