Trenggalek, dailyindonesia.co – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi kepada 39 warga yang terdampak proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Acara ini berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek pada Rabu (16/10/2024).
Dyah Wahyu Ermawati, yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Timur, mengajak seluruh pihak untuk mendukung percepatan pembangunan Bendungan Bagong. “Kita harapkan percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan ini. Semua pihak, termasuk panitia pengadaan barang dan jasa serta masyarakat, harus bersinergi mempercepat prosesnya,” ujar Erma.
Lebih lanjut, Erma menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam membangun ketahanan pangan lokal di Kabupaten Trenggalek. “Dengan adanya ganti rugi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif untuk mendukung penyediaan produk pangan lokal, bukan untuk kebutuhan konsumtif.”
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Agus Purwanto, menambahkan bahwa proses pengadaan tanah untuk Bendungan Bagong saat ini telah mencapai sekitar 50%. “Masih ada sekitar 800 bidang tanah yang sedang dalam proses penyelesaian karena beberapa masalah yang harus diselesaikan. Kami berharap akhir tahun ini semuanya bisa selesai,” jelasnya.
Agus juga menyebutkan bahwa dalam musyawarah dengan masyarakat terdampak, sekitar 569 bidang tanah telah diumumkan nilai ganti ruginya. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari masyarakat sebelum pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat dilakukan.













