Trenggalek, dailyindonesia.co – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan APBD 2024 yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek mengungkap berbagai isu penting di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua Komisi IV DPRD, Sukarodin, menyampaikan beberapa temuan menarik pasca rapat bersama OPD mitra, Sabtu (3/8).
Salah satu temuan yang paling memprihatinkan adalah kondisi SDN 3 Prambon di Kecamatan Tugu. Sekolah dasar tersebut mengalami kerusakan parah, hingga saat musim hujan, siswa-siswinya terpaksa belajar di tenda tanpa fasilitas yang memadai. Sukarodin menjelaskan bahwa status tanah sekolah yang belum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi kendala utama. Akibatnya, pembangunan sekolah tidak bisa dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
“Masalah utama adalah status tanah yang belum dikuasai oleh Pemkab. Ini menyebabkan sekolah tidak dapat dibiayai menggunakan DAK, sehingga harus memanfaatkan APBD yang terbatas,” jelas Sukarodin.
Selain itu, RSUD Panggul juga mengalami penurunan target pendapatan dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4,5 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh keterlambatan dalam kerja sama dengan BPJS serta kurangnya sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. “Target pendapatan RSUD dikurangi Rp 500 juta karena beberapa fasilitas dan SDM belum siap untuk meningkatkan kinerja rumah sakit,” tambah Sukarodin.
Namun, kabar baik datang dari beberapa Puskesmas yang justru mencatat peningkatan pendapatan. Puskesmas-puskesmas ini mampu meningkatkan pendapatan melalui upaya kreatif menggali Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
“Peningkatan pendapatan ini karena motivasi untuk membiayai operasional secara mandiri tanpa mengandalkan APBD,” jelasnya.
Selain itu, Sukarodin juga menyoroti OPD seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk pembayaran gaji akibat keterbatasan dana.
Ia menegaskan bahwa isu-isu prioritas yang belum teranggarkan dalam perubahan ini harus menjadi program utama Pemkab pada tahun 2025. “Sebentar lagi kita akan membahas KUA-PPAS tahun 2025, jadi hal-hal penting yang belum terakomodir di perubahan ini harus diprioritaskan,” tutup Sukarodin.
Rapat ini menjadi sinyal penting bagi Pemkab Trenggalek untuk terus memperbaiki dan menyesuaikan kebijakan keuangan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.













