Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Amankan puluhan Gram Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

konferensi pers di halaman Polres Trenggalek. foto : Lendra

Trenggalek, dailyindonesia.co – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam kurun waktu dua bulan, dari Juli hingga Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus terkait peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Hasil ini diperoleh dari pengungkapan jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek pada Kamis pagi (29/8).


 

“Selama Juli hingga Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus Okerbaya, dengan total sembilan tersangka. Empat di antaranya merupakan residivis,” ujar AKP Yoni.

Para tersangka yang diamankan dalam operasi ini antara lain YTW warga Desa Rejowinangun Trenggalek, AS warga Kaliombo Kediri, serta MAM, WAW, FEY, BS, dan PW yang semuanya merupakan warga Kelurahan Ngantru, Trenggalek. Selain itu, MYT warga Sukorejo Kecamatan Gandusari dan BU warga Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek, juga ikut diamankan.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil menyita barang bukti berupa 22,64 gram sabu-sabu, 9.377 butir pil dobel L (Okerbaya), uang tunai sebesar Rp. 4.863.000, sepuluh unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan dua buah alat timbangan.

Menurut AKP Yoni, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima mengenai peredaran narkoba di wilayah Trenggalek. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang kemudian berkembang hingga keluar wilayah Trenggalek, mencakup Bangkalan hingga Denpasar, Bali.

“Beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir. Pengungkapan dimulai dari paket-paket kecil hingga akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Modus yang digunakan para tersangka bervariasi, termasuk pemberian langsung dan sistem ranjau,” jelasnya.

AKP Yoni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Sekecil apapun kasusnya, kami akan tindak tegas,” tambahnya.

Para tersangka dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka dalam kasus Okerbaya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *