Polres Trenggalek Gulung Komplotan Pencuri Toko Emas di Pasar Gandusari

Trenggalek, dailyindonesia.co – Jajaran Polres Trenggalek mendapat apresiasi atas keberhasilannya menggulung komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko emas di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Dalam waktu yang relatif singkat, tim opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya di Mapolres pada Jumat (12/7), menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mendalam berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketujuh tersangka yang semuanya berasal dari Jawa Tengah. Para tersangka yang ditangkap adalah TM, KH, NR, NRN, SA, SO, dan SJO.


 

“TM, KH, NRN, SA, SO, SJO ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan NR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak,” ungkap AKBP Gathut.

Dalam aksinya, para tersangka melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024, di lokasi yang sama. Mereka berhasil membawa kabur perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. SA berperan sebagai driver dan standby di dalam mobil, sementara SO bertugas mengawasi situasi sekitar. TM dan NRN berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan, sementara KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura akan membeli perhiasan. Saat perhatian penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan dari atas etalase.

“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung, dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka,” tambah AKBP Gathut.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 12 perhiasan emas berupa anting, beberapa handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat aksi, dan uang tunai.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *