Bekasi,dailyindonesia.co – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau rokok dan miras ilegal.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp2,82 miliar. Sedangkan, untuk miras ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp5,32 miliar.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pihak terkait selama tahun 2023,” kata Yanti di Kantor Bea Cuka Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk mengamakan peredaran rokok maupun miras ilegal, dan lainnya.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi Juga telah melakukan 5 (lima) kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Pada tahap pertama pemusnahan, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan dan penuangan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Selanjutnya, untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama.
Temuan Rokok dan Miras Ilegal
Selanjutnya, atas temuan-temuan rokok maupun miras ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Kemudian, pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap pelaku.
“Peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi efek jera. Sehingga, tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun,” pungkas Yanti.