Skandal Pencabulan Guncang Pondok Pesantren di Trenggalek, Pengasuh dan Putranya Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono

Trenggalek, dailyindonesia.co – Polres Trenggalek menetapkan M (72), dan putranya, F (37) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Kedua tersangka telah ditahan usai melalui serangkaian penyelidikan yang panjang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut didasarkan pada perkembangan penyidikan dan keterangan dari beberapa saksi yang memadai. “Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” ungkap Kapolres. Jumat (15/03/2024).


 

Kasus ini terkuak saat Dinas Sosial P3A Trenggalek melakukan sosialisasi di masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, kasus kekerasan yang dialami korban terungkap, yang kemudian diikuti dengan pendampingan hingga proses hukum.

“Dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” tambah Gathut.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan posisi dan kepercayaan di Pondok Pesantren. Mereka memanfaatkan momen ketika santriwati diperintahkan untuk membersihkan kamar atau ketika berada di ruang tamu.

“Ada yang disuruh bersih kamar, kemudian ada yang didatangi di ruang tamu dan macam-macam modusnya namun belum sampai ada persetubuhan,” terang Zainul Abidin.

Lebih lanjut, Zainul Abidin mengungkapkan bahwa tindakan keji ini tidak hanya terjadi sekali, beberapa korban bahkan menjadi sasaran lebih dari sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *