Sidoarjo, dailyindonesia.co – Bea Cukai Kanwil Jatim I terus berkomitmen dalam memberantas barang kena cukai ilegal dengan melakukan pemusnahan jutaan batang rokok dan minuman keras yang tidak dilengkapi dengan cukai asli. Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano, mengungkapkan bahwa upaya penindakan ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi selama Semester I Tahun 2023, dengan wilayah penindakan yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Kami melanjutkan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal bulan Oktober 2023. Bulan ini, kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC ilegal yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” ujar Arie.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Nangkok Pasaribu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, mengungkapkan bahwa total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan pada pekan ke-4 dan ke-5 November ini adalah sebanyak 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok, dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp9,8 miliar.
“Potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar Rp5,75 miliar,” tambahnya.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insenerator, sedangkan untuk minuman beralkohol menggunakan alat berat untuk merusak kemasan. “Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi,” tegas Nangkok.
Bea dan Cukai senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dalam kerangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Kanwil Jatim I berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam sektor cukai. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari dampak negatif barang kena cukai ilegal dan tercipta persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai juga berperan penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan dan pengembangan negara.