Trenggalek, dailyindonesia.co – Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut dalam konferensi pers mengatakan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 5 kasus, terdiri dari 1 kasus Narkotika dan 4 kasus yang terkait dengan undang-undang kesehatan. Saat ini, 3 kasus masih dalam proses penyidikan, sementara 2 kasus sudah mencapai tahap 1.
“Ada 6 orang tersangka dengan total barang bukti meliputi 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L atau pil koplo, uang tunai sebesar Rp. 1.786.000, dan 6 unit handphone,” kata Gathut. Selasa (27/02/2024) di Mapolres Trenggalek.
Adapun beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain FR dari desa Tasikmadu, EC dari desa Dompyong, AP dari Pagerwojo, RK dari desa Ngadisuko, CEP dari desa Banaran, dan HK dari desa Gembleb. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa pil dobel L dan sabu-sabu.
“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan., Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.” ujarnya.
AKBP Gathut menegaskan bahwa perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi dan pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba. Ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dengan Narkoba, karena pihak kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas.
“Jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai keakar-akarnya,” pungkasnya. (ld)













