dailyindonesia.co | Jepara – Pengadilan Negeri Jepara, Kamis, (22/2/2024) di ruang sidang Cakra pukul 10.30 WIB – selesai kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor perkara: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas dakwaan kasus
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum atas keberatan/eksepsi.
Nampak, terdakwa memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih pukul 08.58 WIB didampingi tim penasehat hukumnya.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda terdakwa mendengarkan tanggapan eksepsi nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Nota Keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. JPU menganggap eksepsi nota keberatan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya bahwa surat dakwaan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan atau dalam hal ini tidak memenuhinya syarat materil dan menjadikan surat dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap (menyimpang dari ketentuan hukum). Sementara, untuk agenda sidang lanjutan akan digelar pada sidang hari Selasa, 27 Februari 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Setelah mendapat penolakan dari JPU sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Perselisihan dan adu argumen /tukar pendapat hukum antara tim penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum terus berlanjut di ruang sidang.
Meskipun nota keberatan dari JPU telah ditolak, upaya untuk membuktikan atau bantahan atas tuduhan JPU terkait pelanggaran pidana UU ITE masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan.
Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, karena dampaknya dapat membentuk preseden penting dalam pengaturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan batasannya dalam dunia digital.
H. Noorkhan, SH selaku penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) sangat puas dengan isi tanggapan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H. dan Irfan Surya Hartadi, S.H. Penolakan keseluruhan nota keberatan atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa sudah sesuai dan normatif serta memasukan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Isi penolakan JPU terhadap bantahan atau eksepsi pihak terdakwa sudah sesuai dan normatif apalagi dengan dimasukkan unsur SARAnya, hal itu sudah benar dan relevan,” tegas H. Noorkhan.
Saat awak media meminta konfirmasi Kasi Pidum Kejari Jepara Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H. di ruang lobi Kejaksaan Negeri Jepara ia menyampaikan bahwa,” Tanggapan Nota Keberatan eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa (Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A.) kabur tidak sesuai isi dakwaan, demikian juga terkait argumen-argumen kriminalisasi terhadap terdakwa sudah dijelaskan dan isi tanggapan eksepsi nota keberatan yang kami susun,” terangnya.
Kembali, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menambahkan,” Semua telah kami bacakan dihadapan Majelis Hakim dan dihadapan penasehat hukum terdakwa, di dengarkan terdakwa dan para pengunjung sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Jepara, sesuai isi dakwaan dan normatif,” tambahnya.
Dalam kasus persidangan ini terdakwa didakwa (dakwaan kesatu) atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Eko / Red.