MEDAN,dailyindonesia.co – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan bantuan yang menjadi hak masyarakat.
Langkah pengawasan tersebut menyusul adanya keluhan warga mengenai dugaan pemotongan bantuan beras dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram, serta laporan dugaan permintaan uang oleh oknum kepala lingkungan sebagai syarat penyerahan bantuan.
Rico meminta jajaran kewilayahan bersama Inspektorat memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang terlibat terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rico menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang maupun penyelewengan dalam penyaluran bansos, pihak yang terbukti terlibat akan menghadapi sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah keluhan warga mencuat terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan beras yang diterima. Bantuan yang seharusnya mencapai 30 kilogram dilaporkan hanya diterima sebanyak 20 kilogram oleh warga.
Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum kepala lingkungan sebagai syarat penyerahan bantuan. Praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa pungutan yang tidak semestinya.
Seorang warga di kawasan Medan Polonia juga mengungkapkan bahwa bantuan baru disalurkan setelah masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada wali kota melalui media sosial.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat kewilayahan, khususnya dalam memastikan bantuan pemerintah diterima masyarakat sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Rico mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos melalui Inspektorat, kanal pengaduan resmi, maupun pesan langsung ke akun media sosialnya.
Ia memastikan pemerintah terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan guna memperbaiki kualitas pelayanan publik serta memastikan distribusi bantuan berjalan lebih baik.
Pengawasan yang ketat dinilai penting agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Transparansi dalam pendataan penerima, jumlah bantuan, serta mekanisme penyaluran juga menjadi bagian penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
Di sisi lain, dugaan pemotongan bantuan dan permintaan uang tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang. Klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan warga diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Masyarakat berharap langkah pengawasan tersebut tidak berhenti pada instruksi semata, tetapi diikuti pemeriksaan yang transparan dan tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Penyaluran bansos seharusnya menjadi bentuk perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan, bukan justru menambah beban melalui dugaan pungutan atau pengurangan hak penerima.(DS)












